Program Kerja Pengadilan Agama Kalianda meliputi bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang dibagi menjadi komisi-komisi (tim), yaitu :
1. Komisi A : Administrasi Yustisial
2. Komisi B : Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
3. Komisi C : Umum dan Keuangan
4. Komisi D : Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Selain itu ada pula program kerja bidang Administrasi Teknik Yustisial yang bertugas sebagai pengawas dari pelaksanaan program-program diatas.
Adapun sumber anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan program kerja Pengadilan Agama Kalianda berasal dari DIPA Nomor SP DIPA 005.01.2.402644/2020 tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 5.346.762.000,- (lima milyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan Anggaran DIPA Nomor SP DIPA 005.04.2.402644/2020 tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 120.600.000 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah).